AssalamualaikumWr.Wb
Hay teman Teman Teman Apakabar nya hari ini semoga baik baik saja dan selalu di lindungi olah Allah swt. amin
Saya disini akan membuat bloger yang berjudul aji dan Tawaf
sebelum aku menjelaskan aku mau memperkenalkan diri dulu nih Tak kenal maka tak sayang😅
Perkenalkan diri dulu:
Nama:Fauziah
Kelas :x Bahasa
Nomor absen : 8
Mata pelajaran:pendidikan agama islam
Guru pembimbing:Riska Susilawati M.pd
Asal sekolah:SMAN 1 KAB.TANGGERANG
Hari Tanggal:Selasa 17 Maret 2020
Hay teman Teman Teman Apakabar nya hari ini semoga baik baik saja dan selalu di lindungi olah Allah swt. amin
Saya disini akan membuat bloger yang berjudul aji dan Tawaf
sebelum aku menjelaskan aku mau memperkenalkan diri dulu nih Tak kenal maka tak sayang😅
Perkenalkan diri dulu:
Nama:Fauziah
Kelas :x Bahasa
Nomor absen : 8
Mata pelajaran:pendidikan agama islam
Guru pembimbing:Riska Susilawati M.pd
Asal sekolah:SMAN 1 KAB.TANGGERANG
Hari Tanggal:Selasa 17 Maret 2020
Pengertian Haji
Pengertian Haji secara Etimologi haji adalah menyengaja. Sedangkang secara Terminology Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitulloh di mekah dengan maksud beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji merupakan salah satu rukun islam. Berikut syarat wajib dan syarat sah Haji.
Yang di maksud dengan syarat wajib dan syarat sah haji adalah hal hal yg apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yg berasangkutan wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah hal hal yg harus dipenuhi oleh orang yg menunaikan ibadah haji, apabila tidak tidak terpenuhi salah satu syarat sah haji, maka menjadikan hajinya tidak sah.
Syarat Wajib Haji :
- Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yg beragama islam.
- Baligh. Anak anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
- Berakal sehat.
- Merdeka ( tidak menjadi budak ).
- Mampu.
- Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita , bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.
Syarat Sah Haji :
Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.
- Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.
- Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.
- Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa'i.
- Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa'i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.
Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan sekama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.
- Ihram, ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.
- Wukuf di padang arafah, adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.
- Thawaf, Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurot
- Ka`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.
- Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.
- Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram. Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :
- Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).
- Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.
- Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.
- Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).
- Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
- Sa`i, yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali. Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut :
- Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
- Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.
- Dikerjakan sebanyak tujuh kali.
- Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
- Tertib atau Urut.
Dalil Tentang ibadah haji
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.Menurut Imam Ibnu Kastir, ayat di atas merupakan dalil yang dijadikan dasar kewajiban haji oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama lain menjadikan surah AlBaqarah ayat 196 sebagai dasar kewajiban haji.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”
Sementara itu, hadis yang dijadikan dasar kewajiban haji adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah;
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً
“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu :
- Berihram sesuai miqatnya.
- Bermalam muzdalifah.
- Bermalam(mabit) di mina.
- Melontarkan Jumroh aqobah.
- Melontarkan jumroh Ula, Wustho dan aqabah.
- Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram.
- Thawaf wada.
Sunnah haji adalah perbuatan perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :
- Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
- Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijah.
- Membaca doa setelah membaca doa talbiyah.
- Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota mekah al-muqaramah.
- Menunaikan sholat sunnah dua rekaat setelah selesai thawaf qudum.
- Mencium hajar aswad.
Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :
A.Larangan khusus bagi pria :
- Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
- Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
- Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
- Memakai tutup muka.
- Memakai sarung tangan.
- Memotong dan mencabut kuku.
- Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
- Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
- Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
- Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
- Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
- Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
- Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
Dam (denda) Dalam Haji
Ditinjau dari segi etimologi, dan artinya yaitu darah, sedangkan menurut terminology dan artinya adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan terrnak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
Macam - Macam Haji Dan Perbedaannya
Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :
- Haji Ifrad, haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.
- Haji Tammatu`, adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.
- Haji Qiran, adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.
Tata urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :
Wakaf - Pengertian,Syarat, Rukun,Dalil dan Hikmah wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Syarat-Syarat Wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
- Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
- Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
- Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.- Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut zvaqif, - Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan disebut mauquf. - Penerima Wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih. - Pernyataan Wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan hadis dan amal perbuatan para sahabat Nabi Muhammad saw., harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab r.a. yang mewakafkan sebidang tanah di Khaibar dan Khalid bin Walid r.a. yang mewakafkan pakaian perang dan kudanya.Bagi wakaf yang berupa benda tidak bergerak tidak ada yang dapat mengingkari keabsahannya bila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi, sedangkan wakaf berupa alat perang dan kuda atau lainya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah menyatakan tidak sah wakaf barang atau benda yang tidak menetap atau kekal.Pada dasarnya benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lainnya selain daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Namun, pergantian harta wakaf ini bisa terjadi karena beberapa alasan, misal- nya tuntutan zaman.Seperti halnya Masjid Nabawi dan Masjidil Haram yang sekarang ini sudah jauh berbeda bentuk dengan bangun- an sebelumnya, lebih- lebih jika dibandingkan dengan bangunan di zaman Nabi Muhammad
saw. Dengan alasan kemaslahatan dan manfaat, maka penggantian bangunan juga dibolehkan. Mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga dibolehkan bila hasilnya lebih bermanfaat dari hasil sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf.Dalil – Dalil tentang Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Firman Allah swt. dalam Surah Ali Imran Ayat 92.Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92).Firman Allah swt. dalam Surah Al Hajj Ayat 77.Artinya: “Berbuat baiklah semoga mgkau bahagia (menang).” (QS Al Hajj: 77).
1. Hukum Wakaf Berdasar Hadis
Para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunah atau dianjurkan.Hal ini didukung oleh beberapa hadis yang berhubungan dengan wakaf seperti salah satunya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.”Shadaqah jariyah yang disebutkan di atas mencakup segala shadaqah yang bermanfaat seperti wakaf, wasiat, dan sebagainya.Dengan hadis ini, bisa dibilang bahwa hukum wakaf adalah sunah asalkan niatnya adalah untuk mencari pahala.Namun, hukum wakaf bisa berubah jika kamu memiliki niat yang tidak lurus seperti:- Seseorang melakukan wakaf karena ingin mendapatkan pujian (hukumnya menjadi haram).
- Seseorang bernazar untuk mewakafkan hartanya di jalan Allah (hukumnya menjadi wajib).
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf di antaranya dapat dijefaskan sebagai berikut.
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja. - Terimakasih sudah membaca,semoga bermanfaat Dan semoga kita bisa berangkat ke baitullah amin. Wassalamualaikum wr.wb
- Orang yang mewakafkan.
Komentar